Selingsing.com, Bintan – Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan menyoroti aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan di sekitar pekerjaan proyek jembatan pada ruas Jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan.
Sorotan tersebut muncul setelah PD Hima Persis melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas konstruksi jembatan yang menggunakan cone dan barrier sebagai pembatas area pekerjaan.
Namun, sistem pengamanan terhadap pengguna jalan dinilai masih perlu mendapat perhatian. Di lokasi, pembatas pekerjaan disebut belum sepenuhnya didukung dengan petugas pengatur lalu lintas, rambu-rambu peringatan yang memadai, serta penerangan yang cukup untuk mengantisipasi kondisi pada malam hari.
PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat Jalan Lintas Barat merupakan salah satu ruas yang digunakan masyarakat dengan intensitas lalu lintas yang cukup tinggi.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pekerjaan konstruksi yang bersinggungan dengan ruang lalu lintas harus menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama, bukan hanya mengejar progres fisik pekerjaan.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bintan. Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat. Kalau memang ada pekerjaan konstruksi yang bersinggungan langsung dengan jalur lalu lintas, maka pengamanan harus benar-benar diperhatikan, terutama rambu peringatan, pembatas yang sesuai, petugas pengatur lalu lintas, serta penerangan pada malam hari,” ujar Ketua Umum PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan.
Bukan Sekadar Barrier
PD Hima Persis menilai persoalan keselamatan di lokasi proyek bukan sekadar ada atau tidaknya pembatas fisik.
Yang lebih penting, kata mereka, adalah memastikan seluruh sistem pengamanan mampu memberikan peringatan, arahan, sekaligus perlindungan yang memadai bagi pengguna jalan ketika melintasi kawasan proyek.
Secara normatif, aspek keselamatan dalam penyelenggaraan jalan telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk perlengkapan jalan yang diperlukan untuk mendukung keselamatan pengguna jalan. Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari sisi konstruksi, aspek keselamatan juga menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara pekerjaan. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu instrumen untuk memastikan risiko keselamatan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan.
PD Hima Persis juga menyinggung Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur keamanan jembatan dan terowongan jalan.
Desak Evaluasi Menyeluruh
Atas kondisi tersebut, PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan mendesak pelaksana proyek dan instansi berwenang segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di sekitar pekerjaan jembatan.
Mereka meminta sejumlah langkah segera dilakukan, di antaranya:
Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengamanan pada area pekerjaan jembatan di Jalan Lintas Barat Bintan.
Memasang rambu peringatan dan petunjuk lalu lintas yang memadai, mudah terlihat, serta sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Menyediakan penerangan yang cukup pada malam hari, terutama di titik yang mengalami penyempitan atau perubahan jalur akibat pekerjaan konstruksi.
Menempatkan petugas pengatur lalu lintas atau flagman/marshaller apabila kondisi pekerjaan dan arus kendaraan membutuhkan pengaturan langsung, khususnya pada jam dengan intensitas lalu lintas tinggi.
Memastikan barrier atau pembatas pekerjaan dipasang secara aman, terlihat jelas dan sesuai standar, bukan sekadar menjadi pembatas fisik tanpa sistem peringatan yang memadai.
Meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan proyek, termasuk kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak, metode pelaksanaan, rencana manajemen lalu lintas dan dokumen keselamatan konstruksi.
Melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kontraktor dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, spesifikasi pekerjaan, dokumen kontrak maupun peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab diminta diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Tunggu Kecelakaan
Ketua Umum PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan menegaskan, pemerintah dan instansi terkait tidak seharusnya menunggu terjadinya kecelakaan terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi.
“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru bertindak. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi standar utama sejak pekerjaan dimulai. Jangan sampai pembangunan jembatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tegasnya.
PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan juga meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Kabupaten Bintan tidak hanya berorientasi pada progres fisik dan target penyelesaian pekerjaan.
Menurut mereka, kepatuhan terhadap standar keselamatan serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas publik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek.
Sebagai organisasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat, PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan terus mengawal pembangunan daerah agar dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Kawal pembangunan, jaga keselamatan masyarakat.” tutupnya.
(Budi)






