Selingsing.com, Tanjungpinang – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih berada di bawah target memasuki triwulan III mulai menuai sorotan tajam. Tak hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri yang didesak melakukan evaluasi, fungsi pengawasan DPRD Kepri, khususnya Komisi II, juga ikut dipertanyakan.
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri (JPKP) menilai rendahnya realisasi PAD tidak boleh hanya menjadi persoalan administratif pemerintah daerah. Kondisi tersebut harus dibedah secara terbuka karena berkaitan langsung dengan kemampuan Pemprov Kepri menjalankan program pembangunan dan memenuhi kewajiban belanja daerah.
Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan, S.Sos, mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 10 Agustus 2026, realisasi PAD Kepri baru mencapai 52,90 persen atau sekitar Rp975,64 miliar dari target Rp1,844 triliun.
Dengan waktu yang tersisa sekitar empat bulan menuju akhir tahun, Bapenda Kepri dinilai harus mengejar kekurangan target dalam jumlah yang cukup besar.
“Secara sederhana, Bapenda Kepri harus mampu mengumpulkan sekitar Rp217 miliar setiap bulan dengan sisa waktu yang ada,” ujar Fachrizan, yang akrab disapa Fahry, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Fahry, angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun DPRD Kepri. Sebab, target pendapatan dalam APBD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menjadi salah satu dasar kemampuan pemerintah membiayai program pembangunan.
Kinerja Bapenda Dipertanyakan
Fahry sebelumnya juga menyoroti strategi Bapenda Kepri dalam mengejar target PAD. Menurutnya, program pemutihan pajak yang kembali dilakukan pemerintah tidak seharusnya menjadi satu-satunya tumpuan untuk mendongkrak pendapatan.
Ia mengingatkan bahwa program serupa pada tahun sebelumnya juga belum mampu membuat realisasi PAD mencapai target.
“Tahun lalu program pemutihan pajak sudah dilaksanakan hingga akhir Desember, tetapi realisasi PAD 2025 tetap tidak mencapai target dan berada di angka 92,08 persen. Bahkan terjadi tunda bayar sekitar Rp104 miliar yang kemudian menjadi beban APBD 2026,” katanya.
JPKP menilai kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam menyusun strategi pendapatan tahun ini.
Fahry bahkan mempertanyakan apakah penetapan target pendapatan telah dilakukan berdasarkan kajian potensi yang realistis dan koordinasi yang memadai dengan seluruh OPD penghasil.
“Kalau penetapan target hanya menggunakan data perolehan tahun sebelumnya tanpa koordinasi dan pemetaan potensi yang matang, tentu sangat berisiko target kembali meleset,” tegasnya.
Gubernur Diminta Evaluasi Kepala Bapenda
Sorotan terhadap Bapenda sebelumnya juga disampaikan Demisioner Ketua BEM FISIP UMRAH periode 2025, Muhammad Aidil Zulfa.
Aidil meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja Bapenda, termasuk memastikan posisi Kepala Bapenda diisi figur yang benar-benar memiliki kompetensi dalam pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah.
“Seharusnya Gubernur Ansar memilih Kepala Bapenda yang handal dalam pengelolaan pendapatan daerah, menguasai regulasi kewenangan daerah dan berpengalaman di bidang keuangan daerah. Jangan hanya karena pernah menduduki eselon II kemudian ditempatkan pada OPD strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujar Aidil.
Aidil juga mengingatkan pemerintah agar tidak terus menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama peningkatan PAD melalui pajak kendaraan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan. Bahkan ketika pemerintah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda, masih ada masyarakat yang kesulitan membayar.
Ia menilai Pemprov Kepri semestinya lebih agresif menggali potensi PAD lainnya sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
“Di Kepri kita tidak kekurangan orang pintar. Bedah kembali UU Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP dan Permendagri terkait keuangan daerah serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Aidil.
DPRD Kepri Jangan Hanya Terima Data
Kini, sorotan JPKP diarahkan kepada DPRD Kepri. Fahry menilai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting dalam memastikan target pendapatan dan belanja daerah berjalan sesuai perencanaan.
Ia bahkan menyindir Komisi II DPRD Kepri yang dinilainya belum menunjukkan sikap tegas terhadap rendahnya realisasi PAD.
“Komisi II DPRD Kepri sepertinya tutup mata menyikapi realisasi PAD yang hari ini masih jauh dari target. Kepekaan mereka sepertinya hilang seiring hak-hak sebagai anggota DPRD telah terpenuhi,” sindir Fahry.
Menurutnya, hubungan antara kepala daerah dan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Kepala daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan daerah, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Pengaturan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini sudah dipikirkan secara matang dan dituangkan dalam undang-undang. Seharusnya kedua lembaga ini mampu menciptakan program yang bermanfaat dan mendorong kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi SDM maupun pertumbuhan ekonomi,” jelas Fahry.
DPRD Diminta Cek Langsung Kondisi Keuangan
Fahry meminta DPRD Kepri tidak sekadar menerima laporan berupa angka realisasi atau data on progress dari pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD harus melakukan verifikasi langsung untuk memastikan angka pendapatan yang dilaporkan benar-benar menggambarkan kondisi keuangan daerah.
“Pelaksanaan program baru masif memasuki triwulan III. Namun program tersebut merupakan program yang dimodali dana pinjaman yang tentu dananya sudah tersedia. Kita minta DPRD jangan puas hanya dengan data-data, tetapi cek langsung ke BPKAD, apakah dana kas yang benar-benar masuk sesuai dengan realisasi PAD kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan sejak awal berpotensi membuat persoalan baru muncul di penghujung tahun, termasuk risiko tunda bayar atau gagal bayar yang pada akhirnya dapat memengaruhi APBD tahun berikutnya.
“Jangan sampai DPRD hanya disuguhi data on progress, kemudian merasa semuanya berjalan baik. Di ujung tahun baru terbuka semuanya dan akhirnya kembali terjadi gagal bayar pada tahun berjalan. Yang paling pahit, program-program untuk masyarakat kembali menjadi korban efisiensi,” katanya.
JPKP Siapkan Audiensi dengan DPRD
JPKP memastikan persoalan realisasi PAD Kepri tidak berhenti pada kritik melalui media. Fahry mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kepri terkait kondisi realisasi pendapatan daerah tahun 2026.
“Kita minta DPRD panggil Bapenda, BPKAD dan OPD penghasil lainnya. Bedah data secara transparan. Sejauh mana progres realisasi PAD kita dan apa strategi yang dilakukan untuk mewujudkan target hingga akhir Desember,” ujarnya.
JPKP juga meminta agar dalam audiensi nantinya turut dihadirkan dokumen-dokumen pendukung sehingga pembahasan tidak hanya berdasarkan pernyataan atau paparan umum.
Menurut Fahry, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pendapatan, sepanjang tidak menambah beban masyarakat.
“Kita minta dilaksanakan audiensi bersama DPRD Kepri dengan menghadirkan Bapenda, BPKAD serta OPD penghasil lainnya. Kami juga meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dihadirkan. Jangan gara-gara buruknya kinerja, ekonomi masyarakat ikut terdampak. Target tinggi, kerja buruk, akhirnya mimpi buruk untuk rakyat Kepri,” pungkas Fahry.
Sorotan ini kini menempatkan Pemprov Kepri dan DPRD pada satu pertanyaan besar: mampukah sisa waktu 2026 digunakan untuk mengejar target PAD secara realistis tanpa kembali menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama, sekaligus mencegah munculnya persoalan keuangan pada tahun anggaran berikutnya?
(Budi)






