Tanjungpinang

Bawaslu Kepri Akan Lakukan Penelusuran Terhadap Selebaran Yang Viral

89
×

Bawaslu Kepri Akan Lakukan Penelusuran Terhadap Selebaran Yang Viral

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Viral di media sosial via Instagram sebuah selebaran yang mengatasnamakan penerus negeri Provinsi Kepulauan Riau yang telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan kampanye di Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang untuk mengerahkan dan memobilisasi massa yang notabane belum memiliki hak pilih, padahal di dalam aturan sudah dijelaskan secara ekplisit mengenai ASN pada pasal 280 ayat 2

Selebaran tersebut di posting oleh akun instagram bernama @Tanjungpinanghitz dengan narasi dalam selebaran yang bertulis

“Kepada Yth Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau Dr. Andi Agung, S.E., M.M di tempat, Dengan Hormat bersama dengan surat ini, sehubungan akan dilaksanakannya milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02 oleh penerus negeri Kepulauan Riau serta hasil koordinasi bersama Bapak Gubernur Kepulauan Riau maka dengan surat ini kami memohon dengan bapak untuk dapat menginformasikan dan menghimbau kepada sekolah SMA/SMK se Tanjungpinang – Bintan agar peserta didik dapat berpartisipasi pada kegiatan ini guna mendukung kelancaran acara, “tulis isi pesan selebaran yang viral via instagram, pada, Jumat ( 26/01)

Dalam surat tersebut rencananya kegiatan akan di laksanakan pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 bahkan berdasarkan pantauan di lapangan spanduk Prabowo Gibran sudah berada di sekitar lokasi Acara yang berada di Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang

Menurut keterangan Jefri sebagai aktivis Mahasiswa yang berkuliah di Tanjungpinang hal ini jelas melanggar Konstitusi pada pasal 280 ayat 2 Undang- undang pemilu

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN” ungkap Jefri

Disini sudah jelas bahwa Kadisdik Kepri tidak Netral sebagai seorang pemimpin dimana beliau telah terang-terangan mengerahkan massa untuk dimobilisasi yang notabene siswa SMA/SMK masih banyak yang belum memiliki hak suara di pemilu 2024

“Di SMA/SMK itu kan ada yang belum dan sudah punya hak suara jangan di pukul rata bahaya ini, masa seorang kadis berani-beraninya mengerahkan massa untuk mendukung paslon tertentu yaitu siswa/siswi SMA /SMK Se Tanjungpinang -Bintan,” jelas Jefri Kembali

Selanjutnya menurut keterangan Bawaslu Kepri lewat Rosnawati selaku Anggota Bawaslu Kepri bagian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi media ini menelusuri apa yang akan Bawaslu Kepri lakukan Terkait selebaran yang viral tersebut

“Sebagai upaya pencegahan Terkait dengan hal ini Bawaslu Provinsi sudah berkoordinasi dengan Disdik dan kepala sekolah terkait, Hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa surat tersebut belum mereka terima dan jika ada pihak sekolah mengerahkan masa kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk sama-sama melakukan upaya pencegahan Dan kegiatan ini juga akan di awasi oleh Bawaslu Kepri bersama jajaran, “jelas Rosnawati pada, Jumat(26/01)

Rosnawati juga menambahkan bahwa hal tersebut akan kita lakukan penelusuran lebih dalam apakah ada pengerahan massa atau tidak, sebagai mana media ini tanyakan

“Sedang dilakukan penelusuran terkait informasi ini bang jadi belum bisa menanggapi lebih jauh, yang jelas Bawaslu selain melakukan pencegahan juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ini, yang pasti UU melarang pelibatan anak dalam kegiatan kampanye, Sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 ayat (2) huruf k”jelasnya Kembali

Selain menghubungi Bawaslu Kepri media ini juga mengkonfirmasi perihal berita tersebut kepada Kadisdik kepri namun sampai berita ini di muat, lagi-lagi Kadisdik Kepri belum membalas pesan Whatsapp yang masuk, padahal konfirmasi dari media ini sudah bercentang dua, sampai menunggu jawaban dan keterangan lebih lanjut, media ini akan menuliskan secara bersambung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *