BeritaBerita UtamaDaerahNasionalSumatera Utara

Diduga Tertipu Izin Palsu, Pengusaha Peternakan Ayam di Deli Serdang Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

6
×

Diduga Tertipu Izin Palsu, Pengusaha Peternakan Ayam di Deli Serdang Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Deli Serdang – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan perizinan usaha kembali mencuat. Seorang pengusaha peternakan ayam petelur berinisial DI resmi melaporkan seorang pria berinisial AA ke Polresta Deli Serdang atas dugaan menyerahkan dokumen perizinan palsu yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,11 miliar.

Laporan tersebut dibuat setelah lahan peternakan ayam petelur seluas sekitar 6,5 hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026).

Kuasa hukum DI, Nasib Butarbutar, SH., MH., menjelaskan, kliennya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA pada Minggu (2/8/2026).

Menurut Nasib, AA diduga menawarkan jasa pengurusan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengklaim seluruh dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Total dana yang telah diserahkan kepada terlapor mencapai Rp1.110.700.000,” ujar Nasib kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Dana tersebut, kata dia, diberikan secara bertahap untuk mengurus berbagai dokumen perizinan, mulai dari PBG, Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga dokumen alih fungsi lahan.

Kasus ini mulai terungkap ketika salah seorang staf lapangan menghubungi DI yang saat itu berada di Medan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dokumen PBG yang selama ini digunakan diduga tidak sah.

Kecurigaan itu muncul setelah Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha.

Hasil pengecekan menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu. Selain itu, lahan peternakan tersebut diketahui telah masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga menjadi dasar dilakukan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, mengaku siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.

Ia menyebut pada 2025 lahan tersebut belum berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi dan pemilik usaha telah berupaya mengurus seluruh perizinan melalui pihak yang mengaku mampu menyelesaikan proses administrasi.

“Seluruh bukti penyerahan berkas maupun pembayaran kepada terlapor sudah lengkap. Jika diperlukan, saya siap menjadi saksi karena indikasinya dana sebesar Rp1,1 miliar tersebut disalahgunakan dan pelapor menerima dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Nasri.

Di sisi lain, Nasib Butarbutar menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, pelaku usaha yang beritikad baik mengurus legalitas justru menjadi korban ulah oknum yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan instansi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Jangan sampai ada oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dengan menjanjikan pengurusan izin, tetapi justru menyerahkan dokumen yang diduga palsu,” katanya.

Ia menambahkan, usaha peternakan ayam petelur tersebut memiliki potensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, DI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sistem pelayanan perizinan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha lain.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. Pihak terlapor AA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *