Selingsing.com, Lingga – Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga karena mereka menilai aktivitas tersebut ilegal.
PT Hermina Jaya melakukan bongkar muat bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, tanpa mengurus izin Terminal Khusus (Tersus).
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT Hermina Jaya,” tegas Bimantara, Ketua GAM Kepri, Minggu (4/5).
Baca juga: Premanisme di Tambang Bauksit Lingga Dikecam, Mahasiswa Desak Pemkab Turun Tangan
“Jika pemerintah mengabaikan tuntutan ini, kami akan turun ke jalan bersama elemen mahasiswa lainnya untuk menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan ini.”
GAM Kepri menilai bahwa PT Hermina Jaya telah memicu konflik horizontal, melakukan kekerasan terhadap warga, dan merusak lingkungan.
Yogi Saputra, Sekretaris Jenderal GAM Kepri, menyampaikan, “Kami menolak keberadaan PT Hermina Jaya di Lingga. Perusahaan ini gagal memenuhi janji kepada masyarakat, merusak lingkungan, dan menciptakan konflik sosial. Kami menuntut agar PT Hermina Jaya segera angkat kaki dari wilayah Lingga!”
Dalam pernyataannya, GAM Kepri menegaskan empat tuntutan utama:
1. Pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT Hermina Jaya secara permanen.
2. Dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Kabupaten Lingga.
3. Pemerintah menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kekerasan terhadap warga.
4. Pemerintah pusat turun tangan untuk mengembalikan keadilan lingkungan dan sosial di Lingga.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, maka rakyat dan mahasiswa akan bersatu menyuarakan perlawanan. Ini bukan sekadar tuntutan lokal, ini adalah perjuangan keadilan,” pungkas Bimantara.