Selingsing.com, Tanjungpinang — Pada tahun 2026, sebuah partai besar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tingkat provinsi di Tanjungpinang. Saat itu tidak ada pemungutan suara. Ketua partai langsung ditetapkan secara aklamasi karena hanya satu kandidat yang mendaftar sampai batas akhir pencalonan. Beberapa bulan kemudian, Musda tingkat kota dari partai yang sama juga berakhir dengan aklamasi.
Aklamasi adalah cara menetapkan pemimpin tanpa pemungutan suara, biasanya karena tidak ada pesaing atau karena semua pihak sudah sepakat. Cara ini sah dan panitia Musda menyatakan semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan partai. Jadi saya tidak sedang menuduh siapa pun. Yang ingin saya tanyakan adalah apa arti aklamasi yang berulang bagi partai sebagai tempat kaderisasi.
Kejadian seperti ini ternyata tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Pada 2019, sebuah partai besar memilih ketua umum secara aklamasi setelah pesaing terkuatnya menarik diri beberapa jam sebelum munas dibuka. Pada 2024 polanya berulang, calon tunggal naik setelah ketua sebelumnya mendadak mundur sementara satu pendaftar lain dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di tahun yang sama, ketua umum beberapa partai besar juga terpilih kembali lewat aklamasi. Pada 2025, seorang ketua umum partai besar dikukuhkan secara aklamasi di kongres dan panitia menjelaskan bahwa keputusannya sudah diambil di forum sebelumnya. Di Kabupaten Bintan pada 2026, Musda sebuah partai juga hanya diikuti satu kandidat, yaitu ketua petahana.
Apakah aklamasi sudah pasti buruk? Menurut saya tidak. Seorang penulis kolom politik pernah menyebut bahwa aklamasi justru baik jika terjadi berdasarkan kemampuan, tanpa tekanan terhadap calon lain, dan tanpa pengondisian. Ada juga pendapat bahwa aklamasi membuat partai lebih solid karena tidak ada kubu yang saling berhadapan.
Masalahnya, dari luar kita sulit membedakan aklamasi karena semua sepakat dengan aklamasi karena tidak ada yang berani maju. Berita yang saya baca juga belum menjelaskan mengapa tidak ada pesaing. Karena itu saya hanya bisa mengajukan tiga asumsi yang perlu diuji bukan kesimpulan.
Asumsi pertama, dukungan mungkin sudah disepakati sebelum musda dimulai.
Pemberitaan menyebut dukungan pemilik suara sudah melampaui ambang batas dan nama-nama lain yang sempat disebut ternyata tidak mendaftar. Kalau kesepakatan sudah ada sebelumnya, musda berubah dari ajang pemilihan menjadi forum pengesahan. Seorang pengamat politik pernah menilai bahwa aklamasi di banyak partai bisa saja sudah dikondisikan. Ini penilaian umum dan bukan tentang kasus tertentu, tetapi cukup untuk menunjukkan pentingnya penjaringan calon yang terbuka.
Asumsi kedua, adanya figur kuat atau petahana, sementara regenerasi masih terbatas.
Di Tanjungpinang, ketua yang lama menyebut dirinya dan ketua baru dulu berpasangan sebagai ketua dan sekretaris. Itu bisa dilihat sebagai suksesi yang rapi tetapi bisa juga berarti hanya sedikit kader lain yang berani menantang. Seorang analis menilai aklamasi di partai-partai besar menunjukkan regenerasi kader belum berjalan.
Asumsi ketiga, ada arahan dari atas dan kebutuhan menjaga kekompakan menjelang Pemilu 2029.
Musda di daerah diberi batas waktu yang hampir sama, ketua terpilih langsung diberi target kursi dan pencalonan kepala daerah disebut sebagai instruksi pengurus pusat. Dalam situasi seperti ini, wajar jika partai memilih menghindari persaingan yang bisa memecah dukungan.
Hal ini penting bagi kita sebagai pemilih karena undang-undang menempatkan rekrutmen politik dan pendidikan politik sebagai fungsi partai. Partai adalah tempat calon pemimpin disaring sebelum sampai ke bilik suara. Siapa yang memimpin partai di daerah ikut menentukan siapa yang diusung, dan akhirnya pilihan apa yang tersedia bagi kita.
Pada Pilkada 2024, partisipasi pemilih di Tanjungpinang hanya sekitar 56 persen. Tentu tidak adil kalau hal ini langsung dikaitkan dengan aklamasi di partai. Tetapi kepercayaan pemilih memang tumbuh dari partai yang sehat di dalam.
Ada tiga hal sederhana yang menurut saya bisa dilakukan oleh partai. Pertama, mengumumkan penjaringan calon secara terbuka, lengkap dengan jadwal, syarat, dan daftar pendaftarnya. Kedua, kalau hanya satu calon yang maju, maka jelaskan alasannya kepada kader dan masyarakat. Ketiga, buat jenjang kaderisasi yang jelas supaya kader muda tahu jalan untuk naik.
Aklamasi memang sah, tetapi partai yang terus menutup ruang bersaing hanya akan melahirkan pemimpin bukan pengganti pemimpin. Kalau di rumahnya sendiri partai takut bersaing, bagaimana kita berharap ia menyiapkan pilihan terbaik di bilik suara? Kursi musda boleh sepi, tetapi demokrasi di dalam partai tidak boleh ikut kosong.
Penulis: Syakira Zahwa Putri Syina
Prodi: Ilmu Pemerintahan
Universitas Maritim Raja Ali Haji




