Selingsing.com, Tanjungpinang – Gelombang pengajuan izin pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mulai memantik kekhawatiran serius. Di tengah antrean puluhan perusahaan yang ingin mengeruk material laut di perairan Bintan, Karimun hingga Lingga, sorotan publik kini mengarah pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.
Tercatat sebanyak 66 perusahaan tengah mengajukan izin pengelolaan sedimentasi laut pasca dibukanya kembali keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan pro dan kontra karena dinilai membuka ruang eksploitasi laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan tradisional.
Di Kepri sendiri, wilayah perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, menjadi salah satu titik yang paling ramai dibicarakan. Hingga awal 2026, sedikitnya 11 perusahaan telah menjalani konsultasi publik dan tiga perusahaan sudah masuk tahap sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski pemerintah menyebut seluruh proses masih berada dalam kewenangan pusat, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir.
Sedimentasi Laut Bukan Pasir Laut Biasa
Perdebatan semakin memanas karena muncul anggapan bahwa sedimentasi laut sama dengan penambangan pasir laut. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Sedimentasi laut merupakan material endapan yang terbentuk akibat proses alam seperti arus laut, abrasi, hingga pengendapan lumpur dan pasir di dasar laut. Pemerintah pusat berargumen pengangkatan sedimentasi dilakukan untuk menjaga alur pelayaran dan ekosistem tertentu.
Sementara pasir laut merupakan material mineral yang memang diambil sebagai komoditas tambang untuk kebutuhan industri dan reklamasi.
Namun dalam praktiknya, banyak pihak menilai batas antara “pengelolaan sedimentasi” dan “tambang pasir laut” menjadi kabur. Kekhawatiran terbesar muncul ketika aktivitas pengerukan dilakukan secara masif dan berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu habitat ikan, memicu abrasi pantai, hingga mengurangi wilayah tangkap nelayan.
Pengawasan Daerah Dinilai Lemah
Ketua Jaringan Pemuda Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo,S.I.P menilai persoalan utama bukan hanya pada izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, tetapi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas di laut Kepri.
Menurutnya, Dinas ESDM Kepri dan DKP Kepri tidak boleh hanya menjadi penonton ketika wilayah laut Kepri mulai dipenuhi konsesi dan rencana pengerukan.
“Jangan sampai istilah sedimentasi laut dijadikan pintu masuk legalisasi tambang pasir laut. Pengawasan harus diperketat. Dinas ESDM dan DKP Kepri harus turun langsung memastikan aktivitas yang dilakukan perusahaan benar-benar sesuai izin dan tidak merusak ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan, Kepri merupakan provinsi kepulauan yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengerukan laut tidak bisa hanya mengandalkan laporan administrasi perusahaan.
“Kalau pengawasan lemah, yang paling dulu merasakan dampaknya adalah nelayan kecil. Laut keruh, ikan menjauh, hasil tangkapan turun. Jangan sampai masyarakat pesisir dikorbankan demi kepentingan investasi,” ujarnya.
Budi juga meminta pemerintah daerah bersikap transparan terkait data perusahaan, lokasi konsesi, hasil AMDAL, hingga potensi dampak ekologis terhadap pulau-pulau kecil di Kepri.
“Publik harus tahu siapa yang mengelola, di mana titik pengerukan, berapa luas wilayahnya, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai laut Kepri habis dikeruk baru pemerintah sibuk bicara pemulihan,” katanya.
Ratusan Konsesi Kepung Laut Kepri
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Data geoportal minerba Kementerian ESDM menunjukkan ratusan konsesi tambang telah menguasai wilayah laut Kepri dengan total luasan mencapai lebih dari 132 ribu hektare.
Wilayah tersebut tersebar di Batam, Bintan, Karimun hingga Lingga, mencakup izin pasir laut dan timah
Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, sebelumnya mengakui terdapat lebih dari 100 izin tambang darat dan laut di Kepri, meski tidak semuanya aktif beroperasi.
Namun pernyataan pemerintah daerah itu justru bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga lingkungan yang menyebut banyak izin produksi telah diterbitkan di wilayah perairan Kepri.
Di sisi lain, nelayan terus menyuarakan penolakan. Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, menilai tambang laut hanya akan mempercepat kerusakan ekosistem pesisir dan mempersempit ruang tangkap nelayan.
Hal senada disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai pengerukan laut berpotensi menciptakan kerusakan ekologis jangka panjang dan memiskinkan masyarakat pesisir.
Bahkan Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah membatalkan Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 karena dinilai membuka ruang ekspor pasir laut dan berpotensi merusak lingkungan.
DPRD Diminta Tidak Sekadar Menampung Aspirasi
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kepri terkait sedimentasi laut di Pulau Numbing juga belum sepenuhnya meredam polemik. Sebagian warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal, terutama masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.
Ketua RT 10 Kampung Gudang Arang, Radianto, bahkan menyebut sejumlah peserta forum bukan berasal dari Desa Numbing.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proses konsultasi publik belum sepenuhnya menyentuh masyarakat akar rumput.
Jaringan Pemuda Kepulauan meminta DPRD Kepri tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi juga aktif mengawasi seluruh proses perizinan dan dampak lingkungan yang akan terjadi.
“Kalau memang pemerintah serius bicara ekonomi biru dan keberlanjutan laut, maka pengawasan harus nyata. Jangan sampai Kepri kehilangan lautnya sedikit demi sedikit karena lemahnya kontrol,” tutup Budi Prasetyo.
(Red)






