Selingsing.com, Bintan – Penolakan terhadap rencana aktivitas sedimentasi laut di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus membesar. Bagi masyarakat pesisir, polemik ini bukan lagi sekadar persoalan izin atau investasi, melainkan menyangkut masa depan ruang hidup, sumber penghasilan, dan keberlangsungan ekosistem laut yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan hidup mereka.
Suara penolakan paling menyentuh datang dari Jaya Wardani, warga Desa Numbing, yang menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar menghentikan rencana masuknya perusahaan-perusahaan sedimentasi ke wilayah laut tempat mereka mencari nafkah.
“Saya hanya minta kepada Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, tolong jangan ada perusahaan-perusahaan itu di kampung kami. Saya sangat-sangat menolak adanya aktivitas ini, karena inilah tempat kami mencari makan. Kami tidak minta macam-macam kepada Bapak Presiden, hanya satu yang kami minta, tolong jangan ganggu kami,” ucap Jaya.
Bagi Jaya, laut bukan sekadar bentangan air, tetapi warisan yang selama ini menghidupi keluarganya dan ratusan nelayan lainnya di Desa Numbing.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sukari, nelayan yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari perairan Pulau Numbing. Ia meyakini aktivitas pengerukan sedimentasi akan meningkatkan kekeruhan air laut dan mengusir ikan dari habitat alaminya.
“Setahu saya, kalau sudah tambang pasir, waktu kami menarik jangkar saja air sudah keruh. Apalagi kalau sudah ada mesin bekerja di bawah laut. Lumpur dari pipa penyedot akan menyebar ke mana-mana. Kalau laut sudah penuh lumpur, ikan mau lari ke mana? Tidak akan ada lagi ikan di Laut Numbing,” katanya.
Menurut Sukari, ancaman yang mereka rasakan tidak hanya sebatas berkurangnya hasil tangkapan ikan.
Ia mengaku khawatir aktivitas sedimentasi yang direncanakan hanya berjarak sekitar tujuh mil dari Pulau Numbing akan berdampak terhadap pulau-pulau kecil di kawasan tersebut.
“Lokasi sedimentasi itu hanya sekitar tujuh mil dari Pulau Numbing. Kami khawatir pulau-pulau kecil di sekitar sini lama-lama terdampak. Ini yang membuat kami takut karena laut inilah kehidupan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan-Lingga, Rudi Herdiawan, mengatakan penolakan masyarakat bukan sekadar opini, melainkan telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau pada 22 Juni 2026.
Menurut Rudi, nelayan mendesak DKP Kepri mengambil sikap tegas karena berdasarkan kajian mereka, pemerintah provinsi memiliki keterlibatan dalam proses penentuan lokasi prioritas sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.
“Dalam RDP itu kami mendesak DKP Provinsi Kepri menyuarakan aspirasi nelayan. Berdasarkan temuan kami, DKP Provinsi ikut dalam proses penentuan lokasi sedimentasi. Karena itu kami meminta DKP Kepri menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa nelayan Bintan dan Lingga menolak Laut Numbing dan perairan Lingga dijadikan lokasi prioritas sedimentasi,” kata Rudi.
Hingga Akhir bulan Juli 2026, kata Rudi, tuntutan tersebut belum mendapat kepastian.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Sementara perusahaan terus berproses mengurus izin, nelayan justru hidup dalam ketidakpastian. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat pesisir agar laut yang menjadi sumber kehidupan kami tidak dikorbankan,” tegasnya.
Penolakan yang terus bergulir menunjukkan bahwa polemik sedimentasi laut di Kepulauan Riau telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Bukan hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga transparansi kebijakan, perlindungan lingkungan, serta jaminan atas keberlangsungan hidup ribuan nelayan yang menggantungkan masa depan mereka pada laut.
Di tengah proses perizinan yang masih berjalan, masyarakat pesisir berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan nilai investasi, tetapi juga mendengar suara mereka yang selama ini hidup dan bergantung pada ekosistem laut yang kini berada di persimpangan kebijakan.
(Budi)






