Kepulauan RiauLinggaTanjungpinang

59 Paket Pekerjaan Dinas Perkim Tidak Teridentifikasi, JPKP Kepri Angkat Bicara

1098
×

59 Paket Pekerjaan Dinas Perkim Tidak Teridentifikasi, JPKP Kepri Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Dokumen atau data pekerjaan dinas Perkim Kepri, dok : Web

Selingsing.com, Tanjungpinang – Terdata sebanyak 59 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2023 mulai dari Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga proyek strategis Gubernur di kelola oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepulauan Riau (DPKP Kepri) bernilai di bawah Rp200 juta tidak terindentifikasi asal sumber usulanya, pada kamis (01/02).

Sebelumnya berdasarkan data yang diduga merupakan sebuah pertanyaan Badan Pengawas Keuangan RI Perwakilan Kepri (BPK Kepri) tersusun rapi tanpa adanya Usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) / Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang merinci alokasi anggaran yang di alokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA.

Kegiatan tersebut juga mencatut nama Lis Darmansyah, Rizki Faisal, Irwansyah, M. Syahid Ridho, Hanafi Ekra, Fraksi PDIP, Bobby Jayanto serta Strategis (Strategis Gubernur).

Anggaran yang tidak terindentifikasi asal sumber usulanya pada DPKP Kepri juga mendapat sorotan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP Kepri).

Adiya Prama Rivaldi Selaku Ketua JPKP Kepri mengatakan bahwa tidak layak Gubernur meletakan Project Strategis senilai di bawah Rp200 juta.

“Secara etika, sekelas Gubernur punya project strategis bernilai di bawah dua ratus juta itu tidak layak, seperti sebuah project receh, sekelas Gubernur menciderai reputasinya sendiri melalui Disperkim,” ucap Adiya pada Kamis (1/02).

Ia juga mengatakan bahwa 59 paket pekerjaan tersebut dinilai cacat secara administrasi.

“Kami sih menilai, pekerjaan tersebut tidak melalui prosedur serta administrasi yang jelas, entah itu anggaran dari mana main caplok nama gubernur dan beberapa dewan saja,” Ucapnya lagi.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa sebelum pengesahan APBD mesti dibahas terlebih dahulu sebelum di tayangkan.

“Pada dasarnya sebelum pengesahan APBD harus dibahas bertahap terlebih dahulu. Namun bisa saja suatu anggaran pekerjaan/kegiatan dirubah oleh eksekutif dengan mekanisme yang telah di atur, menyesuaikan kebutuhan yang ini, misalnya saat pandemi lalu, terjadi ferocusing anggaran sangat besar,” Ungkap Lagat Parroha selaku ketua Ombudsman RI perwakilan kepri, pada kamis 1 Februari 2024

Adiya juga akan segera melapor temuan yang mereka dapati ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait dugaan Maladministrasi. (Redaksi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *