BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauLinggaNasional

Kejari Lingga Putuskan Untuk Banding Terhadap Kasus Jembatan Marok Tua

17
×

Kejari Lingga Putuskan Untuk Banding Terhadap Kasus Jembatan Marok Tua

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menghormati putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Namun setelah mempelajari isi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Langkah banding diambil karena JPU masih meyakini unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kejaksaan tetap mempertahankan hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp738.999.953.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan, proses perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam persidangan juga telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan perhitungan volume dan mutu jembatan.

“Meski ahli tersebut telah meninggal dunia, keterangannya tetap dinilai memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan ahli di persidangan,” kata Dior, Kamis 14 Mei 2026.

Dior menilai seluruh rangkaian alat bukti, termasuk hasil audit dan keterangan ahli, masih relevan untuk menjadi dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut. Proses hukim akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para terdakwa dalam perkara tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *