Selingsing.com, Bintan – Dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sejumlah aktivitas tambang pasir yang disebut berlangsung di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya kini dipertanyakan legalitas serta pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum kader salah satu partai politik dalam aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B), Hendra, menyebut lemahnya penindakan menjadi salah satu faktor yang membuat dugaan aktivitas tambang ilegal terus muncul di Bintan.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kader Partai Golkar Kabupaten Bintan dalam aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Oknum kader Partai Golkar Kabupaten Bintan diduga Bernama Inisial RP terlibat aktivitas tambang pasir ilegal,” ungkap Hendra, Ketua DPP P2B, Minggu (26/7/2026).
Menurut Hendra, apabila aparat penegak hukum menjalankan penindakan secara tegas dan konsisten, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan terus berlangsung.
“Jika APH tegas, tidak akan ada lagi tambang ilegal di Bintan,” tegasnya.
Gunung Kijang dan Toapaya Jadi Sorotan
Informasi yang diterima Media ini, dugaan aktivitas penggalian dan pertambangan pasir berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, termasuk Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.
Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan apakah seluruh kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah dan sesuai dengan lokasi serta jenis kegiatan yang dilakukan.
Legalitas menjadi persoalan penting dalam aktivitas pertambangan. Sebab, kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga menyangkut kesesuaian lokasi, tata ruang, dampak lingkungan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Jika suatu kegiatan dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah perizinan, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bintan Belum Ditanggapi
Untuk memastikan dugaan aktivitas tambang pasir tersebut, Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Konfirmasi tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Bintan ditanyakan apakah pihak kepolisian mengetahui adanya aktivitas penggalian atau pertambangan pasir di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.
Selain itu, polisi juga dimintai penjelasan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan juga diarahkan pada langkah hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk kemungkinan dilakukannya penyelidikan serta koordinasi dengan instansi terkait.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Bintan.
Dalam konfirmasi yang sama, Kasat Reskrim juga dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian jenis Sie Jie di wilayah Bintan Utara. Namun, pertanyaan tersebut juga belum mendapatkan jawaban.
DPP P2B: Jangan Ada Pembiaran
Hendra menilai, penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.
Menurutnya, jika aktivitas tambang tanpa izin benar-benar terjadi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya bekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan ketika kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Jangan menunggu masyarakat ramai bersuara atau media memberitakan baru dilakukan tindakan,” tegasnya.
Menunggu Kejelasan Legalitas
Dugaan maraknya aktivitas tambang pasir di Bintan kini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting.
Siapa pemilik atau pengelola aktivitas tersebut?
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah?
Apakah lokasi tambang sesuai dengan wilayah perizinan?
Apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan lingkungan?
Dan yang paling penting, mengapa aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat terus berlangsung apabila memang benar ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dijawab melalui pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selingsing.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan pasir maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
(Redaksi)






