Selingsing.com, Bintan – Pasangan Bakal Calon (Balon) Roby-Deby di pilkada Bintan tampak semakin mengerucut dengan adanya Fenomena ancaman pemborongan partai politik guna menciptakan lawan kotak kosong pada Pilkada Bintan.
Dengan adanya pemborongan partai politik, fenomena kotak kosong muncul karena calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Terlihat pemborongan partai politik dari 7 Partai terpilih dalam Pemilu serentak 2024, 6 dari 7 parpol telah merapat kepada pasangan roby-deby.
Menurut keterangan Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Provinsi Kepri, menjelaskan, jika saat ini 6 Parpol di Bintan telah menentukan arah dan dukungan nya ke pasangan Robi – Debi hal ini bisa berakibat fatal dikarenakan nantinya di Pilkada Bintan terancam melawan Kotak Kosong atau kolom kosong dan ini merupakan Kemunduran Demokrasi Perpolitikan terkhusus di Kabupaten Bintan dan Umumnya di Provinsi Kepri
Pria yang berkuliah di Jurusan Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji ( UMRAH) Tanjungpinang ini juga menjelaskan hanya ada satu parpol yang saat ini belum menentukan arah dan dukungan yaitu Partai Demokrat, dan partai ini lah yang akan menentukan nasib dan arah demokrasi di Kabupaten Bintan Kedepannya karena 6 Parpol lainnnya telah menenteng arah
“Partai politik terpilih dalam pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bintan ialah, Golkar memperoleh 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi dan PAN 1 kursi dengan total keseluruhan 25 Kursi Legislatif” ungkap Adiya yang juga aktivis Gerakan Mahasiswa Provinsi Kepri
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Trakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Maka jika dengan adanya pemborongan 6 partai politik terpilih yang di kuasai oleh pasangan Roby-Deby yaitu partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKS, PDIP dan PAN. Tersisalah 1 partai politik dengan total jumlah 6 kursi yaitu Partai Demokrat.
Tidak tutup kemungkinan pasangan Roby-Deby akan merampas partai Demokrat dalam koalisi pemenangan mereka.
“Partai Demokrat merupakan satu satu nya partai yang tersisa dalam pemborongan kursi yang dilakukan oleh anak Ansar Ahmad (Gubernur Kepri) dan bisa mengusung Calon sendiri guna menghidupkan cipta kondisi Negara Demokrasi yang stabil berdasarkan ideologi bangsa serta UUD 1945” jelas Adiya Kembali
fenomena kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
“Jika Partai Demokrat juga berhasil di rampas dalam genggaman koalisi Roby-Deby maka saya menilai telah gagalnya level kaderisasi Partai Demokrat yang selama berapa periode lalu telah berhasil menguasai parlemen di Kabupaten Bintan” ungkapnya dengan jelas
Mari kita lihat kondisi kedepan bagaimana nasib demokrasi Bintan selanjutnya, apakah akan baik baik saja atau bakal seperti batam yang dinilai telah gagal menegakan sistem demokrasi yang ada di indonesia guna mengusung calon tunggal karena takut dari kekalahan.
Jika terjadi penghabisan partai yang tersisa 6 kursi yaitu partai demokrat, maka penulis menilai telah gagalnya penegakan demokrasi, pendidikan, akal fikiran serta hati nurani penguasa guna kepentingan hidup mereka sendiri dan dinasti yang telah tercipta. (Red)