AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

DPP P2B Desak APH Tutup Lokasi Perjudian di Tanjungpinang, Siapkan Laporan ke Polda Kepri dan Mabes Polri

8
×

DPP P2B Desak APH Tutup Lokasi Perjudian di Tanjungpinang, Siapkan Laporan ke Polda Kepri dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Aktivitas Permainan KIM dan Sejenisnya yang bisa di Tukarkan ke Uang Tunai berlokasi di Pinang City Walk Tanjungpinang, Dok (SL)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Dugaan praktik perjudian di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bergerak melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menutup setiap lokasi yang terbukti digunakan sebagai tempat penyelenggaraan perjudian.

Ket Foto: Aktivitas Game Zone yang berlokasi di Bintan Plaza Tanjungpinang, Dok (SL)

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi masyarakat yang diterima DPP P2B dan hasil pantauan redaksi terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih beroperasi di beberapa lokasi di Kota Tanjungpinang.

Ket Foto: Hendra Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan, Saat berada di Mabes Polri, Dok (SL)

Ketua Umum DPP P2B, Hendra, menegaskan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Polda Kepulauan Riau dan Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh informasi yang berkembang. Jika benar ditemukan adanya praktik perjudian, kami mendesak agar lokasi tersebut segera ditutup dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra.

Menurutnya, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan unsur tindak pidana, jangan ada pembiaran dan jangan ada penegakan hukum yang tebang pilih. Semua harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Hendra, informasi yang diterima dan juga berdasarkan Pantauan Langsung Redaksi ini menyebut adanya dugaan aktivitas di kawasan Pinang City Walk (PCW), Batu Tiga (Bintan Plaza), serta kawasan Suka Berenang. Karena itu, pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada Polda Kepulauan Riau dan Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Dugaan Praktik Perjudian Berkedok Hiburan

Berdasarkan informasi yang diterima Media Ini dan hasil pantauan di lapangan, terdapat dugaan permainan yang menggunakan sistem tebak angka dengan hadiah tertentu di salah satu lokasi hiburan di Kota Tanjungpinang. Informasi tersebut juga menyebut hadiah yang diperoleh pemain diduga dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Selain itu, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya permainan mesin serta bentuk permainan lainnya yang diduga mengandung unsur perjudian di beberapa lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang.

Seluruh informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Beri Respons Singkat

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media ini telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel melalui pesan WhatsApp.

Redaksi meminta penjelasan mengenai apakah Satreskrim telah menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Wamilik Mabel memberikan jawaban singkat.

“Siap perintah bro,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan maupun langkah penegakan hukum atas informasi yang telah dikonfirmasi tersebut.

DPP P2B: Jangan Sampai Ada Pembiaran

Hendra menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya praktik perjudian, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penindakan, termasuk menutup lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut.

Menurutnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi keluarga, meningkatnya potensi kriminalitas, hingga terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kalau terbukti ada praktik perjudian, kami meminta lokasi tersebut segera ditutup dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan yang tegas,” kata Hendra.

Ia juga berharap Polda Kepri dan Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang akan disampaikan DPP P2B agar penanganan dugaan praktik perjudian di Kota Tanjungpinang dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Penindakan Perjudian Telah Diatur dalam Hukum dan Menjadi Atensi Kapolri

Perbuatan menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, maupun memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi tanpa hak.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian sebagai dasar kebijakan penertiban perjudian di Indonesia.

Ket Foto: Surat Telegram Polri Terkait Penindakan Aktivitas Perjudian, Dok (Google)

Pemberantasan perjudian juga menjadi perhatian serius institusi Polri. Kapolri sebelumnya menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

Karena itu, DPP P2B menilai setiap informasi mengenai dugaan praktik perjudian yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *