BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauNasional

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan

51
×

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menetapkan dan menahan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penahanan terhadap MTR dilakukan usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menemukan keterlibatan aktif dirinya dalam pelaksanaan proyek bermasalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dengan pagu Rp10 miliar. Proyek tersebut awalnya dikontrak senilai Rp9,66 miliar, namun berubah mendekati nilai pagu karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Lingkup pekerjaan proyek ini meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, pemasangan rangka serta penutup atap, hingga pekerjaan lansekap. Namun, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa laporan penyelesaian proyek 100 persen hanyalah rekayasa. Pekerjaan di lapangan ternyata jauh dari spesifikasi kontrak demi pencairan dana penuh.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp9,08 miliar. Penyimpangan diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, hingga konsultan pengawas.

Sebelumnya, Kejati Kepri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka:

HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,

DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

AT, S.E, Konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas memakai bendera PT Bahana Nusantara.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh HT ke rekening penampungan Kejati Kepri.

Setelah berkas perkara tiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini kini bergulir di meja hijau, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.

MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau, mengingat besarnya nilai proyek dan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *