BeritaBerita UtamaDaerahNasionalSumatera Utara

Praperadilan Fandika Andi Chaidar Kandas, Hakim Nyatakan Penundaan Perkara oleh Polresta Tanjungpinang Beralasan Sah

10
×

Praperadilan Fandika Andi Chaidar Kandas, Hakim Nyatakan Penundaan Perkara oleh Polresta Tanjungpinang Beralasan Sah

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Sidang Prapid Undue Delay di PN Tanjungpinang, Dok (Sl)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Upaya hukum Fandika Andi Chaidar untuk mempersoalkan penundaan penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan oleh Polresta Tanjungpinang kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Edi Sanjaya Lase, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026), menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fandika melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat Agung Ramadhan Saputra dan Rekan.

Permohonan tersebut diajukan Fandika Andi Chaidar sebagai Pemohon melawan Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal sebagai Termohon.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan Fandika pada 6 April 2026 terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Pemohon mendalilkan bahwa laporan tersebut tidak mengalami perkembangan berarti karena Termohon dinilai belum memeriksa saksi maupun ahli serta belum memanggil pihak Terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Fandika sebelumnya telah menempuh jalur hukum perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Tpg, ia dinyatakan berhak menerima pembayaran hak normatif berupa kekurangan upah dan upah lembur.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 pada 25 Februari 2026 mengubah putusan tingkat pertama dan pada pokoknya menyatakan Fandika berhak atas hak normatif serta uang pisah.

Namun, karena putusan tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, Fandika kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Di tengah proses tersebut, Fandika juga membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepolisian.

Dalam permohonan praperadilannya, Fandika menilai kepolisian telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay. Dalil itu didasarkan pada belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah dibuat.

Pemohon juga mempersoalkan alasan kepolisian yang meminta agar proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial diselesaikan terlebih dahulu. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Termohon merujuk pada Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai kemungkinan penangguhan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus terlebih dahulu diputus.

Kuasa hukum Fandika menilai penggunaan ketentuan tersebut keliru. Sebab, menurut Pemohon, perkara perdata yang menjadi dasar laporan pidana telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemohon juga mendalilkan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 1956 ditujukan untuk pedoman internal peradilan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi kepolisian untuk menghentikan atau menunda penyelidikan tanpa batas waktu.

Atas dasar itu, Pemohon meminta hakim menyatakan dirinya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan, menyatakan Polresta Tanjungpinang telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta memerintahkan Termohon melanjutkan penyelidikan atas laporan pengaduan tertanggal 6 April 2026.

Namun, Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase memiliki pertimbangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan sebagai pihak pelapor.

Hakim juga menilai Pengadilan Negeri memiliki kewenangan memeriksa permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara yang terjadi pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Akan tetapi, setelah masuk pada pokok perkara, hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana didalilkan Pemohon.

Hakim menilai, perkara tersebut memiliki keterkaitan erat dengan proses pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang belum tuntas.

Menurut pertimbangan hakim, laporan pidana yang diajukan Fandika pada hakikatnya lahir sebagai akibat belum terlaksananya putusan pengadilan dalam perkara hubungan industrial. Karena itu, penyelesaian aspek keperdataan dinilai perlu diprioritaskan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih proses hukum.

“Pemaksaan berjalannya instrumen hukum pidana di saat proses eksekusi keperdataan masih berlangsung tidak hanya akan melahirkan kebingungan prosedural, tetapi juga berpotensi menghasilkan tindakan maupun produk hukum yang saling berbenturan,” demikian substansi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Hakim juga menilai penggunaan prinsip prejudicieel geschil dalam perkara tersebut masih dapat dijadikan rujukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki persinggungan antara aspek pidana dan perdata.

Meskipun PERMA Nomor 1 Tahun 1956 pada dasarnya ditujukan sebagai pedoman bagi hakim dalam menilai perlu atau tidaknya menangguhkan pemeriksaan perkara pidana, hakim menilai dalam praktik penegakan hukum ketentuan tersebut juga digunakan sebagai rujukan oleh aparat penegak hukum lainnya.

Dengan demikian, hakim menilai keterlambatan penanganan laporan Fandika bukan disebabkan oleh kesengajaan penyidik untuk menggantung perkara, melainkan karena masih terdapat proses hukum perdata yang harus diselesaikan.

Hakim juga menegaskan bahwa Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Hakim berpendapat setiap penundaan penanganan
perkara dapat dikategorikan sebagai undue delay, yang mana dalam praktik
peradilan pidana terdapat keadaan tertentu yang memang mengharuskan proses
pidana ditangguhkan, sebagaimana pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 1956 adalah ketika penyelesaian perkara pidana bergantung
pada adanya sengketa perdata mengenai status suatu hak atau kepemilikan
barang (prejudicieel geschil). Dalam keadaan demikian, pemeriksaan pidana
dapat ditunda sampai terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap;

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Termohon tidak terbukti melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Hakim juga menolak permintaan agar Polresta Tanjungpinang diperintahkan melanjutkan penyelidikan atas laporan pengaduan tertanggal 6 April 2026.

Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan besaran nihil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026) oleh Hakim Edi Sanjaya Lase, S.H., didampingi Panitera Pengganti Hendrik Hatorangan, S.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan kuasa hukum Termohon.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa meski Pemohon memiliki legal standing dan perkara praperadilan dapat menguji dugaan penundaan penanganan perkara pada tahap penyelidikan, substansi dalil Fandika dinilai tidak terbukti karena penundaan tersebut dianggap memiliki alasan hukum yang sah.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *