BeritaLinggaTanjungpinang

Gara – Gara Uang 50 Ribu, Suami Pukul Istri 3 Kali

58
×

Gara – Gara Uang 50 Ribu, Suami Pukul Istri 3 Kali

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Kasus Kekerasan dalam Rumat Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Tanjungpinang, terungkap dalam sebuah laporan, LPB 100 / 07 / 2024 Polresta Tanjungpinang, Keterangan ini di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (30/07)

Menurut keterangan Kapolresta Tanjungpinang yang di sampaikan langsung oleh Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang Agung Tri Poerbowo S.I.K, M,M. Bahwa istri korban telah melaporkan hal tersebut kepada Polresta Tanjungpinang pada 2 Juli 2024

“Waktu kejadian perkara terjadi pada 2 Juli 2024 di Hotel Halim jalan DIpanjaitan kelurahan Melayu Kota Piring, adapun tersangka dalam hal ini berinisial S, Laki – Laki lahir di penyangon tanggal 20 Maret 1995, pekerjaan buruh harian lepas, ” ungkap Agung kepada awak media

Adapun motif yang di lakukan pelaku berdasarkan keterangan pihak kepolisian bahwa tersangka melakukan pemukulan terhadap Korban Sebanyak 3 Kali menggunakan tangan Kosong dikarenakan tersangka kesal kepada Korban (Istrinya) akibat tidak diberikan uang 50 Ribu Rupiah
yang dimana uang tersebut akan tersangka berikan kepada adiknya.

” Jadi disini tersangka meminta duit sama istrinya ini untuk diberikan kepada adiknya, namun karena uang tersebut tidak diberikan dan faktor kesusahan ekonomi, istrinya tidak memberikan uang tersebut kepada tersangka, lalu mereka ribut dan terjadilah kekerasan ini”jelas Agung selaku Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang

Jeratan pidana yang kita sangkakan kepada Pelaku yaitu tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Pelaku kita tangkap di Kabupaten Karimun, karena pelaku ini mencoba kabur dari Tanjungpinang dan pelaku kemudian menyerahkan diri kepada Polres Tanjung Balai Karimun, karena dapat hidayah dari Allah Swt, kemudian dia mengakui segala perbuatannya ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *