AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaOpiniTanjungpinang

Klarifikasi Wabup Lingga Menuai Kritik Pedas, Muhammad Fatur, S.Pd: Pemkab Gagal Menjawab Substansi Polemik PT CPM di pekajang

8
×

Klarifikasi Wabup Lingga Menuai Kritik Pedas, Muhammad Fatur, S.Pd: Pemkab Gagal Menjawab Substansi Polemik PT CPM di pekajang

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Klarifikasi Wakil Bupati Lingga, Novrizal, terkait polemik PT Cipta Persada Mulia (PT CPM) patut dihormati sebagai hak untuk meluruskan informasi. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukan dirinya baru mengetahui aktivitas pertambangan PT CPM, melainkan baru mengetahui adanya agenda silaturahmi perusahaan dengan media.

Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, klarifikasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Sebaliknya, klarifikasi itu justru membuka pertanyaan yang jauh lebih substansial: apakah Pemerintah Kabupaten Lingga telah menjalankan fungsi pengawasan, koordinasi, dan keterbukaan informasi secara optimal terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya sendiri?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT CPM disebut memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Lingga dengan total luas sekitar 11.540 hektare Luasan tersebut tentu bukan wilayah kecil, sehingga wajar apabila masyarakat berharap adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan perusahaan.

Masalah terbesar bukan lagi soal siapa yang salah mengutip pernyataan. Masalah utamanya adalah minimnya transparansi.

Sampai hari ini masyarakat masih mempertanyakan beberapa hal mendasar:

* Berapa kontribusi riil aktivitas tambang tersebut terhadap Pendapatan Daerah?
* Berapa Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diterima Kabupaten Lingga?
* Berapa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor perusahaan sehingga dapat dihitung potensi DBH untuk daerah?
* Bagaimana hasil pengawasan lingkungan terhadap aktivitas pertambangan?
* Apa dampaknya terhadap nelayan dan kawasan pesisir?

Ironisnya, pemerintah daerah sendiri pernah menyampaikan bahwa mereka belum dapat memastikan secara rinci besaran kontribusi DBH yang diterima dari aktivitas PT CPM karena mekanisme pembagiannya berasal dari pemerintah pusat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengalihkan kewenangan pemberian izin pertambangan kepada pemerintah pusat dan provinsi. Akan tetapi, tidak satu pun aturan tersebut menghapus tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk melindungi masyarakat, menyampaikan informasi yang benar, mengawasi dampak sosial, serta memperjuangkan kepentingan daerah.

Inilah yang menurut saya menjadi blunder terbesar Pemkab Lingga

Blunder itu bukan semata-mata soal pernyataan Wakil Bupati. Blunder yang sesungguhnya adalah ketika pemerintah terlihat lebih sibuk meluruskan persepsi dibanding meluruskan persoalan substansi yang sedang dipertanyakan masyarakat.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang narasi.

Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data.

Jika memang PT CPM telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, pemerintah daerah seharusnya mampu menjelaskan kepada publik:

* apa manfaat ekonomi yang diterima Lingga,
* bagaimana pengawasan terhadap lingkungan dilakukan,
* bagaimana perlindungan terhadap nelayan dijamin,
* dan bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasi aktivitas tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak tersedia secara terbuka, maka ruang spekulasi akan terus tumbuh. Dalam pemerintahan modern,

kekosongan informasi selalu diisi oleh kecurigaan publik.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kalimat “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti pada legalitas izin semata. Ia harus tercermin dalam kesejahteraan nelayan, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga.

Saya mengajak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk tidak melihat kritik sebagai ancaman. Kritik adalah mekanisme demokrasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Yang patut dikhawatirkan bukan suara kritis masyarakat, melainkan ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa pemerintah benar-benar hadir membela kepentingan rakyat di tengah eksploitasi sumber daya alam daerahnya sendiri.

Sebab sejarah mencatat, daerah yang kaya sumber daya alam tidak selalu menjadi daerah yang rakyatnya sejahtera. Yang membedakan bukan jumlah tambangnya, melainkan kualitas tata kelola pemerintahannya.

Tulisan : Muhammad Fatur, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *