Selingsing.com, Lingga – Proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menuai sorotan tajam.
Halte yang dibangun di SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep dinilai melanggar aturan karena memakan bahu jalan dan mengganggu lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan posisi bangunan halte berdiri persis di bibir jalan aspal. Kondisi ini menyebabkan atap halte menjorok ke badan jalan, berpotensi membahayakan kendaraan besar seperti bus sekolah yang melintas.
“Pembangunan halte ini sangat menyalahi aturan. Bangunannya memakan bahu jalan dan membahayakan pengendara,” tegas Azerah, anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAKI), saat dikonfirmasi media ini, Kamis (10/4).
Baca juga: Bintan: Dari Tambang Bauksit Hingga Pasir, Tanah Menganga Dari Atas Udara
Azerah menyebut, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan trotoar merupakan bagian dari fasilitas lalu lintas dan harus difungsikan sebagaimana mestinya.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Sesuai Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, pelaku bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta,” tegas Azerah.
Selain melanggar aturan, pembangunan halte ini juga dinilai asal jadi. Proyek dengan anggaran besar ini dikerjakan saat musim hujan dan molor dari waktu penyelesaian yang tertera dalam plang proyek.
“Kami berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian, segera turun tangan. Bangunan halte ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan,” tutup Azerah.